parboaboa

Polisi Kumpulkan Bukti Pelanggaran Tindak Pidana Perusahaan Lain di Kasus Gagal Ginjal Akut

Adinda Dewi | Nasional | 29-11-2022

Brigjen Pipit Rismanto. (Foto: Adhyasta Dirgantara/Kompas.com)

PARBOABOA Jakarta – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan jika pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait perusahaan-perusahaan lain yang mengedarkan obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Ada perusahaan-perusahaan lain yang lagi kita lengkapi alat buktinya. Baru akan kita gelar perkara muncul perkembangan yang baru atau tidak nanti tunggu hasil pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Pipit mengatakan, pengumpulan bukti ini dilakukan guna membuktikan kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut yang kemudian jika bukti sudah lengkap akan langsung dilakukan gelar perkara.

"Nanti kita tunggu aja ya hasil pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik. Sedang didalami, kalau alat buktinya cukup kita naikin ke penyidikan," ucapnya.

Namun untuk saat ini Pipit masih enggan untuk membeberkan perusahaan mana saja yang terkait karena masih dalam tahap penyidikan.

"Ya di beberapa tempat ya. Nanti kita umumkan pastinya ya. Tidak bisa disebutkan sekarang kalau belum pasti. Nanti dilakukan gelar perkara dulu gitu ya," ujarnya.

Sebelumnya kepolisian telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini karena telah terbukti memproduksi obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Keempat perusahaan tersebut yakni CV Samudra Chemical, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Editor : -

Tag : #gagal ginjal akut    #tindak pidana    #nasional    #perusahaan    #bareskrim polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU