PARBOABOA Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus enam tersangka terkait dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial YP (47).
Diketahui YP ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka pendarahan pada wajahnya di kontrakannya yang berada di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (29/11/2022).
"Masyarakat mengetahuinya dan melaporkan kepada Polsek Soreang, kemudian di backup Reskrim Polresta Bandung. Jam 08.00 kami meluncur ke TKP, diketahui korban berinisial YP usia 47 tahun," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (30/11/2022).
Kemudian jasad korban dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih guna melakukan autopsi.
"Adapun kondisi mayat pada saat itu adalah pendarahan di seputaran wajah dan kepala. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi dan divisum," jelasnya.
Tak menunggu lama, Kusworo mengaku telah berhasil mengamankan satu dari enam tersangka dengan cara menggali informasi dari saksi yang berada di tempat terjadinya perkara (TKP).
"Kami interogasi para saksi di TKP dan mendapatkan informasi kunci, dengan kurun waktu kurang dari 2 jam, pukul 09.00, kami bisa mengamankan satu dari enam tersangka," ujarnya.
Dan dari penangkapan satu tersangka itu, polisi berhasil mengamankan lima tersangka lainnya.
"Satu dari enam tersangka itu kemudian mengembang kepada tersangka-tersangka lainnya, yang akhirnya keseluruhan tersangka sebanyak enam orang ini bisa diamankan," imbuhnya.
Saat ini, enam tersangka yang diketahui berinisial CC (24), RS (20), AI (33), MI (33), AH (44) dan TR (17) telah diamankan dan ditahan di Polresta Bandung.
Keenam tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.