PARBOABOA, Tapanuli Selatan – Kasus pelajar tendang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Kini, Polres Tapsel telah menetapkan dua pelajar yakni IH dan PH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menyebutkan, penetapan tersangka tersebut telah melalui pemeriksaan di Unit PPA Polres Tapsel dengan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga.
"Karena dipersangkakan dengan pasal 352 KUHP yakni penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan (penjara) dan juga rekomendasi dari pendamping Bapas (Badan Pemasyarakatan), sehingga penanganan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Imam, melansir detikSumut, Kamis(24/11/2022).
Imam mengatakan, pengawasan terhadap kedua tersangka nantinya diserahkan kepada keluarga dan penasihat hukum masing-masing. Termasuk pemantauan yang bakal dilakukan oleh pihak Bapas.
Ia menjelaskan, kedua pelajar ini merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban. IH adalah pelaku yang menendang korban dan PH diketahui melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu.
Sebelum keduanya ditetapkan jadi tersangka, Imam menuturkan pihaknya telah berupaya melakukan diversi terhadap kedua belah pihak. Dalam hal ini, korban yang sebelumnya disebut Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ), diwakili oleh kakaknya yang bernama Jadi Heatsawan Saragih.
"Dalam pelaksanaan proses diversi yang kami lakukan selama dua hari mulai hari Selasa tanggal 22 November sampai dengan hari Rabu tanggal 23 November 2022, dari pihak korban diwakili oleh kakak kandung korban atas nama Jadi Heatsawan Saragih," ungkap Imam.
Diberitakan sebelumnya, Video viral beredar di media sosial memperlihatkan para pelajar mengejek dan menendang perempuan tua hingga tersungkur. Setelah polisi menindaklanjuti video viral tersebut, diketahui bahwa para pelaku yang masih pelajar itu adalah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tapanuli Selatan.
Para pelaku berinisial IH, ZA, PH, AR dan RM. Namun, para pelaku kini sudah diperiksa polisi.
"Meriksa rekaman video pertama yang diamankan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pelajar. Dan disimpulkan bahwa yang melakukan kekerasan dengan cara menendang adalah IH yang direkam oleh ZA," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/11/2022).
Editor: -