PARBOABOA, Labuhanbatu - Lima pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut) berhasil diringkus Polres Labuhanbatu. Kelima pelaku berinisial AJS (25), HS (34), RHS (40), SBS (20) dan I (20).
Kelima pelaku tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Torgamba, Labusel.
Penemuan kasus ini diawali oleh Tim Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio pada 28 Oktober 2021 yang menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba.
Tepatnya, AJS alias Andre ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba jenis sabu 1,4 gram bruto.
Setelah mendapatkan informasi dari AJS, Ipda Sujiwo Satrio kemudian memimpin timnya dan melakukan penangkapan terhadap HS (34) di Beringin Jaya Torgamba.
Dari warga Bahan batu Riau ini, polisi kembali menyita sabu seberat 4 gram, sebagai barang bukti.
Polisi kemudian memburu RBT, dan akhirnya berhasil menangkap RBT di Aek Batu Torgamba. Akan tetapi, polisi tidak mendapat narkoba pada RBT.
Pada saat pemeriksaan alat komunikasi, polisi mendapati bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam peredaran narkoba.
Polisi pun mengintrogasi RBT dan akhirnya mendapatkan nama Bandar.
“Dari pengembangan RBT polisi berhasil menangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu Torgamba di rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) warga Kota Medan dan berhasil menngamankan barang bukti berupa narkotika seberat 2 gram bruto beserta uang tunai Rp 700.000," sebut AKBP Anhar Rangkuti, Kapolres Labuhanbatu, Kamis (11/11/2021).
Setetlah penangkapan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan menggeledah rumah orangtuanya yang beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sabu 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan bahwa polisi akan terus mencari bandar yang disebut IPL dan akan dilakukan dengan cara yang berbeda.
Kepada ke lima tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Martualesi.