PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, meringkus diduga pelaku pembegalan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di sana.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, dalam aksinya pelaku berinisial AS (26), warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, tidak sendiri.
"Korbannya yakni Murni Andriani (18), masih berstatus pelajar kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tebing Tinggi," katanya kepada Parboaboa, Kamis (30/03/2023).
Agus menceritakan, peritiwa pembegalan terjadi Rabu (29/03/2023) sekira pukul 12.00 WIB, saat korban pulang sekolah menuju rumah di Dusun I, Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.
"Saat itu korban melintasi Jalan Daerah Perkebunan Sawit Sibulan. Di perjalanan pulang, korban diikuti oleh dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor. Dan saat berada di sekitar perkebunan sawit dalam keadaan sunyi, dua orang laki-laki tersebut langsung mengejar korban dan memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri,” ujarnya.
Agus menjelaskan, saat itu korban melihat laki-laki yang dibonceng yakni si pelaku (AS) memegang sebilah parang. Korban kaget dan langsung menghentikan sepeda motornya. Si pelaku (AS) langsung turun dari sepeda motor dan berlari ke arah korban sambil membawa parang tersebut.
"Korban pun ketakutan dan langsung berteriak minta tolong sambil berlari menjauh dan meninggalkan sepeda motornya. Para pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban ke arah Kota Tebing Tinggi," jelasnya.
Ia menambahkan, kemudian korban pun menelpon ayahnya dan memberitahukannya bahwa ia telah di begal. Sang ayah langsung menghubungi temannya yang berada di daerah Sibulan dan Persiakan, serta melapor ke Polres Tebing Tinggi.
"Tim Opsnal Satreskrim pun langsung bergerak ke arah tempat kejadian. Dan saat berada di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di areal perlintasan kereta api, tim Opsnal dan masyarakat sekitar melihat pelaku (AS). Kemudian tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku (AS), serta mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor,” tambahnya.
Sedangkan teman pelaku kata Agus, berhasil melarikan diri. Dan setelah ditanyakan kepada korban, memang benar bahwa laki-laki tersebutlah yang mengambil sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
"Kemudian tim Opsnal langsung membawa pelaku (AS) beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," pungkasnya.
Editor: Ibrahim Arsyad