Polri akan Segera Menetapkan Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (01/10/2022) (Foto: KOMPAS.com/Suci Rahayu)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menetapkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, setelah status penyelidikan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya terus mendalami tragedi yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia pada Sabtu (01/10/2022) kemarin, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

"Tetapi tetap prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan proses pembuktian secara ilmiah harus jadi standar tim ini untuk bekerja," ucapnya, Selasa (04/10/2022).

Sejauh ini, Dedi menyampaikan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada kepada 29 orang anggota polisi yang diduga terlibat. 

Tak hanya itu, Polri juga mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan 10 anggota personel kepolisian imbas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, salah satunya adalah Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Dia dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri dan jabatannya diberikan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan dari jabatannya imbas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

  1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
  2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
  3. Komandan Kompi AKP Has Darman
  4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
  5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
  6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
  7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
  8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
  9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
  10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS