PARBOABOA, Tapanuli Utara - Satuan Reskrim Polres Taput ringkus pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM jenis Biosolar bersubsidi sebanyak 1.400 liter yang disimpan dalam dua buah politeng.
“Penyalahgunaan sebanyak 1.400 liter BBM biosolar subsidi di dalam dua buah tandon atau politeng atau balteng berhasil diungkap petugas”, ujar Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, Rabu (19/10).
Tersangka tersebut adalah R (33) warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Selain tersangka R, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, uang tunai senilai Rp 4.500.000, satu unit hp, dan satu unit mobil truk colt diesel.
Penangkapan bermula saat polisi mencurigai R soal durasi pengisian bahan bakar yang memakan waktu hingga dua jam dengan truk yang sudah dimodifikasi.
Saat diperiksa oleh petugas, di dalam mobil terdapat dua buah politeng berisi 1.400 liter biosolar bersubsidi, empat buah politeng dan tiga buah drum besi yang masih kosong.
“Dan ternyata, di dalam mobil truk terdapat perangkat mesin dan selang yang tersambung ke tangki dan secara otomatis akan menyedot minyak dari tangki ke dalam politeng”, jelas AKP Kristo.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan hendak memperjual belikan BBM biosolar tersebut ke pemilik kapal di Sibolga dengan selisih harga Rp 3.000 per liter dari harga subsidi di SPBU.
“Saat ini, tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah drum politeng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp.4.500.000, juga satu unit handphone merek vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL”, tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020.