Menteri Kelautan dan Perikanan Klaim PP 26/2023 akan Cegah Pengerukan Pasir Laut Secara Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal. (Foto: Dok KKP)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim penerbitan PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal, bukan untuk mengeksploitasi ekosistem perairan.

Dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dikutip Rabu (07/06/2023), Sakti mengatakan, selama ini belum ada aturan yang mengenai pemanfataan pasir laut, sehingga pasir laut bebas di alambil dari pantai dan pulau-pulau yang ada.

Dia mencontohkan, adanya pengerukan pasir berlebihan di Pulau Rupat, Pulau Bawah, dan beberapa pulau lainnya di Batam.

Selain itu, dia menyebut PP baru yang diterbitkan Presiden Jokowi itu akan mengatur mengenai penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi. Di mana telah diatur bahwa material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.

Dia menjelaskan, hasil sedimentasi di laut yang dimaksud, yaitu material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran, bisa berupa lumpur maupun pasir laut.

Menurutnya, apabila hasil sedimentasi ini tidak dimanfaatkan akan menganggu kelestarian ekosistem laut, misalnya menutupi terumbu karang, dan padang lamun.

Oleh karena itu, dia menyebut seluruh pengelolaannya harus terstruktur, terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP 26/2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

Sakti memastikan pihaknya akan mempersiapkan aturan turunan dari PP tersebut, yang di dalamnya juga terdapat Tim Kajian yang terdiri dari institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan yang bertugas untuk membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS