PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo menyinggung Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga Putri Candrawathi terpapar Covid-19.
Pernyataan yang mungkin saja bisa dianggap ‘sindiran’ ini disampaikan Ferdy Sambo ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi.
"Bahwa keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan, makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2022).
"Saya perlu tambahkan selain saya melakukan PCR, saya juga menambahkan swab antigen yang ada di ruangan atau di rumah untuk mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif," jelas Sambo.
"Saya juga menyampaikan kepada saksi Ishbah bahwa keluarga saya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid ini," imbuhnya.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis. Menurutnya, sebelum kasus Brigadir J bergulir, dirinya sering berkunjung ke rumah terdakwa, dan prokes yang diterapkan memang sangat ketat.
"Artinya beliau menyampaikan pada saat dia di rumah (protokol kesehatan) sangat ketat sehingga Ibu Putri tidak bisa (pernah) kena Covid ya," ucap Arman kepada wartawan setelah persidangan.
Dalam keterangannya, Arman mengatakan bahwa ia tengah melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi.
"Surat permohonan, Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi untuk COVID," ujar Arman.