Terbentur Jadwal, Ranperda RTRW Tak Kunjung Disahkan

Plt Bappeda Pematang Siantar, Dedi Idris Harahap mengatakan belum mendapatkan jadwal yang tepat untuk disahkan Ranperda RTRW Pematang Siantar. Senin (27/02/2023). (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Hingga Senin (27/02/2023) rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar 2021-2041 belum menemukan titik terang.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematang Siantar, Dedi Idris Harahap mengatakan belum mendapatkan jadwal yang tepat.

“Kami  telah mengkoordinasi ke pemerintah provinsi. Pemprov meminta pihak Pemko Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun agar menghitung kembali, batasan wilayah antara Simalungun dengan Pematang Siantar, dan itu sudah kita lakukan,” tambahnya.

Dedi juga mengatakan tahap selanjutnya penanganan berita acara antar Bupati Simalungun dengan Wali Kota Pematang Siantar.

“Setelah berita acara antara Bupati Simalungun dengan Walikota Pematang Siantar selesai, barulah akan diproses kembali RTRW nya lagi,” jelasnya.

Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra mengatakan, pihaknya belum mendapat hasil perbaikan apapun dari Ranperda RTRW Kota Pematang Siantar 2021-2041 yang dikembalikan ke Bappeda.

“Sejauh ini belum ada kabar dari Bappeda mengenai Ranperda RTRW, dan kami masih menunggu hasil perbaikan itu,” jelasnya

Eka meminta agar secepatnya diselesaikan pihak Bappeda. Demi kepentingan rakyat dan masa depan pembangunan di Kota Pematang Siantar.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS