parboaboa

Regulasi Baru Tapera: Mempermudah Kepemilikan Rumah atau Menambah Beban Pekerja?

Defri Ngo | Nasional | 28-05-2024

Beberapa rumah subsidi yang disalurkan BP Tapera (Foto: tapera.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Regulasi terkait iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja di Indonesia memantik pro dan kontra.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang disahkan pada 20 Mei 2024 lalu. 

Secara substansial, kebijakan tersebut memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan, termasuk ketentuan baru untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Menurut Komisioner Badan Pengolah (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 bermaksud untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Heru menyatakan bahwa beleid baru ini memungkinkan peserta Tapera menyimpan dana secara berkala untuk pembiayaan perumahan mereka. 

Dalam beleid tersebut, demikian ia menjelaskan, dana pokok beserta hasilnya akan dikembalikan kepada para peserta setelah kepesertaan berakhir.

“Jenis dana yang akan dikembalikan kepada peserta berupa simpanan pokok, berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru.

PP Nomor 25 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Pasal 15, misalnya menjelaskan skema pemotongan gaji yang berlaku bagi karyawan dengan usia minimal 20 tahun atau tergolong pribadi yang sudah menikah. 

Sementara, karyawan yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum di masing-masing daerah diwajibkan menjadi peserta Tapera. 

Skema pemotongan gaji pun akan diberlakukan kepada beberapa kategori pekerja, termasuk pekerja negeri (ASN/TNI-Polri), pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta, dan pekerja mandiri. 

Untuk pekerja negeri, pemotongan akan dilakukan dari gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau daerah. 

Sedangkan, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes yang diatur oleh menteri terkait juga akan dikenakan pemotongan. Pekerja swasta dan pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Peraturan tersebut memberikan detail tambahan tentang siapa saja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera. 

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Hal ini tidak hanya mencakup pekerja negeri dan pegawai BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja mandiri. 

Lebih lanjut, Pasal 14 menjelaskan bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

Untuk pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, seperti aparatur sipil negara, maka pemotongan gaji untuk simpanan Tapera akan dilakukan secara otomatis. 

Hal yang sama berlaku untuk pekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, dan penghasilan bagi pekerja mandiri. 

Pemotongan ini dibagi dengan pemberi kerja yang menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen. 

Sedangkan untuk pekerja mandiri, mereka harus menanggung seluruh potongan sebesar 3 persen dari penghasilan. 

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal PP Nomor 21 Tahun 2024 ditandatangani untuk seluruh pekerja mendaftar sebagai peserta Tapera. 

Dengan demikian, semua pekerja di Indonesia, baik pegawai negeri maupun swasta, diharapkan sudah menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2031.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem tabungan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan setiap pekerja dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap kepemilikan rumah melalui simpanan yang dikelola secara terpusat dan transparan.

Pro Kontra Program Tapera

Tanggapan terhadap munculnya program Tapera cukup beragam. Beberapa pihak mengapresiasi langkah pemerintah yang berusaha untuk menyediakan solusi perumahan bagi seluruh pekerja. 

Sementara, pihak lain justru mengkhawatirkan dampak dari pemotongan gaji terhadap kesejahteraan pekerja, terutama di masa ekonomi yang sulit. 

Presiden Jokowi turut berkomentar. Baginya, Tapera akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para pekerja karena menyediakan akses perumahan yang terjangkau.

Ia menyebut, gelombang protes yang diajukan masyarakat adalah hal yang lazim, sebagaimana pernah terjadi atas program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2021 lalu.   

Meski 96 juta BPJS gratis ramai diperdebatkan, ungkap Jokowi, masyarakat akhirnya merasakan manfaatnya juga. Ia optimis, hal serupa akan dirasakan untuk program Tapera.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Jokowi berharap agar banyak pekerja di Indonesia dapat mewujudkan impian untuk memiliki rumah pribadi. 

Berbeda pandangan dengan Jokowi, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa program Tapera tergolong tidak rasional. 

"Misalkan upah minimum pekerja Rp3,5 juta dan iurannya sekitar Rp105.000 per bulan, maka untuk menempati sebuah rumah seharga Rp250 juta, ia butuh 2.000 bulan atau 166 tahun. Apakah ini realistis?" ungkap Ristadi dalam keterangan yang diterima PARBOABOA, Selasa (28/05/2024).

Ristadi juga menilai, penambahan iuran Tapera dapat memberatkan pekerja dengan penghasilan pas-pasan, yang kini harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, program Tapera bersifat nihil  jika hanya mengandalkan iuran dari pekerja. Oleh karena itu, Ristadi menyarankan perlunya subsidi dari pemerintah untuk menyukseskannya.

"Perlu ada subsidi pemerintah sebesar 75% dari harga rumah. Misalnya, pekerja menabung Tapera total Rp50 juta, maka mereka bisa mendapatkan rumah subsidi seharga Rp200 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menyatakan bahwa aturan baru ini akan berdampak luas bagi banyak orang. 

"Oleh karena itu, FPKS memberikan beberapa catatan agar aturan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Suryadi dalam keterangan yang diterima PARBOABOA, Selasa (28/5/2024).

Ia menyebutkan, hal pertama yang disorot PKS adalah ketentuan terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, baik melalui pembelian maupun warisan, tetapi masih diwajibkan untuk ikut program Tapera. 

Fraksi PKS mengusulkan agar golongan kelas menengah dibantu untuk membeli properti produktif seperti ruko, guna meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Berdasarkan hasil Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI 2023, disebutkan bahwa kebijakan ekonomi pada rezim Jokowi cenderung melupakan kelas menengah.

Hal tersebut dinilai sebagai kekeliruan mengingat mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang di Indonesia.

"Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah juga diperhatikan. Penghasilan mereka masih pas-pasan untuk membeli hunian non subsidi," ujar Suryadi.

Hal kedua yang disorot Suryadi adalah terkait pekerja mandiri dengan pendapatan tidak tetap. Menurutnya, iuran bagi pekerja mandiri perlu diatur secara bijaksana agar tidak memberatkan mereka. 

Selanjutnya, hal ketiga berkaitan dengan penyediaan rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 mengatur batas maksimal penghasilan MBR untuk KPR Sejahtera, KPR SSB, dan SSM sebesar Rp8 juta per bulan. 

"Perlu ada kajian soal apakah batasan ini ditingkatkan. Hal ini mengingat masih banyak rumah bersubsidi yang tidak terserap," tambahnya.

Hal keempat, lanjut Suryadi, FPKS juga meminta evaluasi pelaksanaan Tapera sejak tahun 2020, termasuk prosedur pencairan bagi peserta non-MBR yang pensiun. 

“Evaluasi harus dilakukan untuk menilai ada tidaknya kendala terkait pencairan Tapera bagi peserta non-MBR yang sudah pensiun, terutama bagi mereka yang berdomisili di daerah,” ungkapnya.

Terakhir, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemupukan dana dalam program Tapera, juga terkait kerja masing-masing badan pengelola (BP). 

"Pemilihan manajer investasi BP Tapera harus transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan dana. Jangan seperti kasus Jiwasraya dan Asabri," tutupnya.

Editor : Defri Ngo

Tag : #Tapera    #PP Tapera 2024    #Nasional    #Program Tapera    #Regulasi Tapera    #Tujuan Tapera    #Kontroversi Tapera    #Pro Kontra Tapera   

BACA JUGA

BERITA TERBARU