parboaboa

KPU Pematangsiantar Soal Pemecatan Hasyim Asy’ari

Rizal Tanjung | Daerah | 04-07-2024

Respons KPU Pematangsiantar terkait pemecatan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian ini disebabkan oleh dugaan tindak asusila oleh Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa berinisial CAT.

Dia diputuskan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DIvisi Teknis Penyelenggara KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari, memberi tanggapan terkait situasi ini. 

Ia mengatakan, pemberhentian Hasyim tidak berpengaruh terhadap jadwal penyelenggaraan Pilkada, termasuk Pilkada Pematangsiantar.

"Bahwa tidak ada dampaknya terhadap pemrosesan Pilkada di Pematangsiantar, secara tahapan masih tetap," kata Chucha kepada Parboaboa, Kamis (4/7/2024).

Karena masalah ini bersifat personal, bukan kelembagaan, tegas dia diharapkan tidak mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU secara umum termasuk di Pematangsiantar. 

Dalam menjaga netralitas dan integritas proses Pilkada di tengah situasi ini, KPU Pematangsiantar, tambahnya tetap patuh pada aturan.

"Juga kepada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tentang prinsip-prinsip pemilu, asas pemilu dan kode etik," tegasnya.

Ia mengatakan, KPU Pematangsiantar tetap melakukan pembinaan kepada penyelenggara agar tetap menjaga kode etik, patuh terhadap aturan dan UU Pemilu.

Jadwal pemilihan Kepala Daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

Penyusunan Peraturan dan Perencanaan

  • 18 November 2024: Penyusunan peraturan dan penetapan tata cara serta jadwal tahapan pemilihan.

Pembentukan Panitia

  • 17 April - 5 November 2024: Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran Pemantau Pemilihan

  • 27 Februari - 16 November 2024: Jadwal pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

  • 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Pemutakhiran Daftar Pemilih

  • 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

  • 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Pendaftaran Pasangan Calon

  • 24 - 26 Agustus 2024: Jadwal pengumuman/penyampaian pendaftaran pasangan calon.
  • 27 - 29 Agustus 2024: Jadwal pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

Kampanye

  • 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

Pemungutan Suara

  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November - 16 Desember 2024: Jadwal penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

  • Jika tidak ada sengketa, penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terdaftar.
  • Jika ada sengketa, penetapan dilakukan 5 hari setelah salinan putusan MK diterima.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

  • Jika tidak ada PHP, pengusulan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan.
  • Jika ada PHP, pengusulan dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan MK.

Adapun pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan diselesaikan sesuai jadwal penyelesaian sengketa yang ditetapkan MK.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #KPU    #Hasyim Asyari    #Daerah    #KPU Pematangsiantar    #Skandal Seksual Hasyim    #CAT   

BACA JUGA

BERITA TERBARU