PARBOABOA, Pematangsiantar - Perusahaan kosmetik ternama asal Amerika Serikat, Revlon mengajukan permohonan perlindungan kebangrutan ke pengadilan, setelah 90 tahun beroperasi.
Perusahaan yang telah mendunia ini, terjebak hutang menggunung akibat sejumlah masalah yang muncul.
Salah satu masalah yang mendorong perusahaan ini ke jurang kebangkrutan adalah gempuran brand-brand kecantikan baru yang inovatif.
Revlon dikenal dengan produk-produk lipstiknya yang terang mencolok. Warna tersebut adalah tren di tahun 1990-an, yang sudah tidak terlalu diminati saat ini.
Akibat tidak mampunya perusahaan menyesuaikan perubahan selera, Revlon kehilangan pasar.
Tak hanya harus bersaing dengan kompetitor lama seperti L'Oreal hingga Unilever, Revlon juga harus menghadapi gempuran brand-brand baru milik para selebritis papan atas, seperti Kylie Cosmetics milik Kylie Jenner dan Fenty Beauty Rihanna yang merupakan brand milik Rihanna.
Tak hanya masalah pesaing, Revlon juga menghadapi masalah besar saat pandemi Covid-19. Penggunaan masker membuat penjualan produk semakin menurun.
Setelahnya, Revlon kembali dihadang masalah gangguan rantai pasokan yang membuat produksi terhambat, sehingga produk dari brand tersebut langka di pasaran.
Setumpuk masalah tersebut mendorong Revlon untuk mengajukan permohonan kebangkrutan ke pengadilan.
Setelah persetujuan pengadilan, perusahaan mengharapkan untuk menerima USD 575 juta dalam pembiayaan dari pemberi pinjaman yang ada, sehingga memungkinkan perusahaan untuk mengatur ulang kondisi keuangan.
Sebagai informasi tambahan, Revlon didirikan oleh Charles bersaudara, yaitu Joseph Revson, Charles Revson, dan Charles Lachman pada tahun 1932.
Pada awalnya, mereka fokus hanya menjual cat kuku, dan kemudian mulai merambah bisnis kosmetik. Pada tahun 1950-an, Revson mulai menjadi merek kosmetik dunia.
Perusahaan itu kemudian dibeli oleh pengusaha Ronald Perelman's MacAndrews & Forbes pada tahun 1985.
Ditangan pemilik baru, Revlon semakin mendunia dan menjual produknya di lebih dari 150 negara.