PARBOABOA, Simalungun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan 790 ribu batang rokok, 516,88 gram ganja dan 38,5 sabu dengan cara dibakar.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Simalungun, Saman Dhohar Munthe mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan keputusan Hakim.
Saman menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan meliputi, rokok, ganja, sabu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan dalam proses transaksi ilegal.
“Adapun barang bukti yang kita musnahkan berupa 790 ribu batang rokok merk Luftman, 516,88 gram ganja 38,5 gram sabu, 20 handphone android dan 30 buah egrek yang dihancurkan dengan alat pencincang,” jelasnya, Jumat (16/12/12).
Ketika ditanya tim Parboaboa mengenai nilai barang yang dimusnahkan Saman menjelaskan besaran angka barang tersebut mencapai ratusan juta.
“Kalau untuk rokok senilai Rp513,5 juta dan ponsel berkisar Rp20 juta, sabu berkisar Rp40 juta,” ucapnya.
Saman mengatakan, harapannya lewat pemusnahan ini bisa menyadarkan masyarakatr tidak melakukan transaksi ilegal.
“Saya harapkan kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pembeli dan penjual barang ilegal di Pematang Siantar dan Simalungun agar tidak melakukan transaksi ilegal yang dapat merugikan negara,” tungkasnya.