PARBOABOA, Jakarta - Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan modus penyelewengan BBM subsidi terbanyak adalah penimbunan dan penyelundupan bahan bakar. Selain itu, modus yang banyak ditemukan adalah pembelian BBM menggunakan wadah seperti jerigen plastik untuk dijual kembali.
"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Nicke dalam keterangan tertulis, Senin (22/8).
Sebelumnya, Pertamina mencatat Polri telah menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Nicke mengatakan tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan langkah untuk memastikan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Tak lupa, Nicke juga memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah membantu dengan memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.
Nicke melanjutkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terlibat dalam penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi. Misalnya, menghentikan pasokan BBM hingga menutup SPBU jika ada pihak di dalamnya yang terlibat.
Nicke juga menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya menghentikan praktik penyalahgunaan atau penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi.
Editor: -