PARBOABOA, Jakarta – Penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki kewajiban untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikannya.
Namun, pada awal 2023, tercatat bahwa 413 awardee beasiswa tidak memenuhi aturan tersebut.
Beberapa alasan pemicunya adalah menikah dengan warga negara asing, melanjutkan studi doktoral, hingga mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
Hal ini bertentangan dengan himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang disampaikan dalam acara LPDP Fest di Kasablanka Hall, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Saat itu, presiden mengingatkan kepada para penerima beasiswa agar kembali ke Indonesia, meski gaji yang didapatkan mungkin tidak setinggi di luar negeri.
Jokowi juga menekankan pentingnya mengabdikan ilmu yang diperoleh selama kuliah untuk pembangunan tanah air.
Di sisi lain, Dwi Larso, Direktur Beasiswa LPDP, menegaskan pada Sabtu (5/8/2023) bahwa penerima beasiswa yang tidak kembali akan dikenai sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.
Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan dari daftar penerima LPDP atau pengembalian dana pendidikan yang telah diterima.
Dwi juga menyebut, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menelusuri keberadaan penerima beasiswa yang belum kembali.
Sanksi Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
1. Verifikasi Awal
LPDP akan memeriksa keberadaan para alumnus 90 hari setelah kelulusan, seperti yang tercatat di ijazah. Jika masih berada di luar negeri, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya.
2. Penerbitan Surat Peringatan
LPDP akan mengeluarkan surat peringatan kepada alumnus yang berada di luar negeri atau yang tidak memberikan konfirmasi tentang lokasi mereka. Mereka memiliki waktu 30 hari untuk kembali ke Indonesia sejak surat peringatan diterima.
3. Kepulangan dan Dokumentasi
Jika alumnus kembali setelah surat peringatan, mereka harus mengirimkan dokumen digital seperti scan boarding pass, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan pengabdian di Indonesia selama 2n+1 tahun ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu surat peringatan.
4. Sanksi Pengembalian Dana
Jika alumnus tidak kembali sesuai surat peringatan, LPDP akan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengembalian dana beasiswa, pemblokiran untuk program LPDP masa depan, dan pengumuman melalui media resmi LPDP.
Penerima beasiswa harus mengembalikan dana dalam 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.
5. Penanganan oleh DJKN
Jika alumnus tidak mematuhi ketentuan penagihan, penanganan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu untuk tindakan lebih lanjut.
Sekilas Soal Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP adalah program pendanaan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Program ini bertujuan untuk mendukung para mahasiswa Indonesia yang berprestasi dan memiliki potensi kepemimpinan untuk menempuh pendidikan tinggi di universitas dalam dan luar negeri.
Beasiswa ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia, mulai dari lulusan S1 yang ingin melanjutkan ke S2, atau mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S3.
Bagi penerimanya, tidak hanya mendapatkan biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup, asuransi kesehatan, biaya buku, dan tiket pesawat pulang-pergi ke negara studi.
Sampai tahun 2022, sejak dimulainya program pada 2013, sudah ada 35.536 orang yang mendapatkan beasiswa dari LPDP.
Dari jumlah tersebut, 32.868 orang menerima beasiswa lengkap, sementara 2.668 orang lainnya mendapatkan beasiswa sebagian.
Editor: Atikah Nurul Ummah