PARBOABOA, Jakarta - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hukum (Ammpuh) Republik Indonesia menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/01/2023). Mereka meminta supaya jaksa menuntut Ferdy Sambo dan kawan-kawan dengan hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J.
Berdasarkan pantau di lokasi, massa mulai menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Massa aksi tampak membawa sejumlah atribut seperti spanduk dan bendera merah putih. Mereka membentang spanduk panjang bertuliskan “JPU Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS”.
"Kami meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo CS seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan," ujar operator dari mobil komando.
Selain itu, dalam aksi unjuk rasa ini. Mereka meminta jaksa penuntut umum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar semua tersangka yang terlibat dihukum seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.
Sementara itu, arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat tersendat baik yang mengarah ke Ragunan maupun ke arah Kemang. Sejumlah aparat kepolisian pun turut berjaga di lokasi tersebut. Diketahui, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada pekan depan, Selasa (17/01/2023).
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi merupakan istri dari Sambi. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah supir keluarga Sambo. Setelah itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun, dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.