PARBOABOA, Jakarta - Selain cip, pemerintah saat ini tengah mengembangkan rencana pemasangan QR code pada pada setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) alias plat nomor.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, hal ini dapat memudahkan kepolisian memantau data identitas kendaraan.
"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan cip," kata Firman di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Menurut Firman, teknologi QR code dan cip pada pelat nomor dapat memudahkan petugas untuk mengetahui pelat nomor asli atau palsu. Terlebih didukung dengan kebijakan perubahan warna pelat dari hitam menjadi putih.
"Besok-besok (pelat nomor) yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi," ungkap dia.
Hal ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun lalu oleh Kepala Korlantas Polri saat itu, Istiono. Ia mengatakan, QR code yang dipasang tersebut akan dilengkapi dengan instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Dengan begitu, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Nantinya, kata Istiono, QR code tersebut akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah atau sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 6 sentimeter dan lebar 90 sentimeter itu memuat logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Begitu juga dengan wacana pemasangan cip juga sudah dilemparkan sejak tahun lalu seiring dengan perubahan warna pelat nomor dari yang semula hitam menjadi putih.
Kedua aturan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, hanya perubahan warna pelat saja yang sudah diberlakukan.
Untuk pemasangan cip sendiri bertujuan agar kendaraan mudah dipantau. Dari cip itu juga dapat diketahui identitas kendaraan dan data pelanggaran kendaraan.
Selain itu, pelat bercip diklaim bakal lebih sulit dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pelat dengan cip ini juga bisa mendukung penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar elektronik).