PARBOABOA, Jakarta - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong baru-baru ini mengumumkan perihal pencabutan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan individu sesama jenis (gay) atau Pasal 377A pada Minggu (21/8).
Perlu diketahui sejak diterapkan di Singapura, Pasal 377A dapat mengkriminalisasi setiap individu yang ketahuan memiliki hubungan dengan sesama jenis hingga memenjarakannya maksimal dua tahun.
Dalam pidato hari nasional tahunannya, Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama generasi muda telah lebih menerima hubungan sesama jenis kaum gay.
"Karena itu, saya percaya ini (pencabutan UU kriminalisasi hubungan gay) hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," ucap Lee seperti dikutip Channel News Asia.
"Seperti setiap manusia sosial, kami juga punya orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura. Mereka adalah rekan kerja kami, teman kami, anggota keluarga kami. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami dan berkontribusi penuh ke Singapura," ucap Lee lagi.
Meski memutuskan mencabut Pasal 377A yang sejatinya sudah diterapkan pada era kolonial Inggris pada tahun 1930-an, Lee menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi definisi pernikahan antara perempuan dan laki-laki. Dengan begitu, Singapura masih belum mengesahkan pernikahan sesama jenis.
"Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya," kata Lee.