PARBOABOA, Jakarta - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kupang mulai menerapkan kebijakan untuk memulai aktivitas belajar mengajar pada pukul 05.00 WITA sejak hari Selasa (28/02/2023) kemarin, sesuai dengan arahan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini juga akan diujicobakan pada SMA 2, SMA 3, SMA 5, dan SMA 6, serta empat SMK, terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3, dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut, karena tidak ada keadaan genting yang memaksa penerapan kebijakan tersebut.
"Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 Wita menjadi jam 05.00 Wita. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi," ujarnya.
Darius juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tentunya sangat berdampak luas, karena harus ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan.
Saat mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pekan lalu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta siswa-siswi SMA dan SMK di Kota Kupang untuk masuk sekolah lebih awal dari biasanya, yakni pada pukul 05.00 pagi.
Viktor berharap kebijakan ini dapat menciptakan para pelajar dan sekolah yang unggul, bahkan ia berharap satu atau dua sekolah dari daerahnya ini bisa masuk menjadi 200 sekolah unggulan nasional.