PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara memberhentikan Wakil Kepala Sekolah dari SMA Negeri 52 Jakarta untuk sementara akibat dugaan aksi intoleran terhadap salah satu kandidat ketua OSIS.
"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan pada guru dengan inisial E. Yang kami nonaktifkan tugas tambahannya sebagai wakil kepala sekolah," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara Purwanto, Rabu (19/10/2022).
Untuk saat ini, Wakepsek tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta untuk menentukan hukuman disiplin PNS kepada guru tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Sekarang sedang digodok di Dinas Pendidikan dan Inspektorat terkait seperti apa langkah selanjutnya. Sedang kita kaji relevansinya dengan 2 aturan yang melandasi tindakan selanjutnya. Jadi, nanti hukumannya seperti apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada," jelas Purwanto.
Sementara untuk langkah selanjutnya, pihak Sudin Pendidikan II Jakarta Utara dan Inspektorat DKI Jakarta masih harus mengkaji beberapa hal dan meneliti relevansi antara satu pasal dengan pasal lainnya.
"Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada," tukasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah tentang sebuah rekaman berisi percakapan antara seorang guru dan siswa. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang guru yang memberi perintah untuk tidak meloloskan salah satu kandidat Ketua OSIS yang beragama non islam.
Menanggapi laporan tersebut, ia mendatangi SMAN 52 Jakarta dan menemui guru yang bersangkutan secara langsung untuk menanyakan beberapa hal.
"Saya juga menerima laporan bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi seleksi OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih 5 orang siswa kandidat ketua OSIS dan salah satunya adalah non muslim. Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat Ketua OSIS non islam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," kata Ima Mahdiah dalam instagram pribadinya.
Setelah mendapat jawaban dari pertanyaan yang diberikan kepada guru tersebut, Ima meminta pihak sekolah agar mengambil tindakan dengan memberhentikan guru yang menjabat sebagai Wakepsek itu.
"Atas hal ini maka saya sampaikan pada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan guru tersebut dipecat, agar jera," tutur Ima.