PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Darwin Damanik menyayangkan wacana pemerintah yang mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dikeluarkan di tahun politik, atau 2024 mendatang.
Menurutnya, syarat KTP atau KK untuk pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai dari pemerintah, termasuk termasuk transparansi distribusi LPG subsidi 3 kilogram itu.
"Yang ditakuti berpengaruh pada inflasi negara. Bisa-bisa di atas 6 persen. Sebaiknya pemerintah menyiapkan terlebih dulu infrastruktur untuk memperlancar registrasi dan distribusi LPG nanti, agar masyarakat nyaman dan percaya dengan data pribadi tersebut. Sehingga nantinya jika infrastruktur tersebut sudah memadai, biarkan nanti sistem yang berjalan, pasti akan efektif ke depannya," jelas Darwin saat dikonfirmasi PARBOABOA melalui aplikasi perpesanan, Jumat (1/9/2023).
Dosen studi pembangunan di Fakultas Ekonomi USI ini menilai, syarat KTP atau KK untuk pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi imbas meningkatnya permintaan di masyarakat.
"Kebijakan ini (syarat KTP atau KK) sudah baik, agar penyaluran subsidi menjadi tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu di Kota Pematang Siantar, karena setiap tahunnya permintaan gas 3 kilogram selalu meningkat," kata Darwin.
Ia mengungkapkan, meningkatnya permintaan LPG subsidi 3 kilogram karena pengawasan pemerintah yang belum maksimal. Apalagi, selisih harga LPG subsidi dan non-subsidi di pasaran sangat jauh.
"Sehingga konsumen banyak menggunakan LPG subsidi. Belum lagi kita melihat masyarakat daerah belum semuanya tahu informasi registrasi masyarakat yang layak mendapatkan maupun membeli LPG subsidi ini. Sosialisasinya ke masyarakat masih minim," ungkapnya.
Darwin berharap ada terobosan dari pemerintah, di samping mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG, dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.
"Pemerintah kita juga musti perhatian kepada UMKM. Mereka ini sebenarnya layak juga mendapatkan LPG subsidi, karena mereka ini penggerak perekonomian. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kilogram, yang menargetkan pendistribusian LPG 3 kilogram ditujukan pada rumah tangga miskin dan usaha mikro. Jadi harus ikut dalam registrasi tersebut, serta pemerintah perlu memperluas infrastruktur penyaluran LPG 3 kilogram hingga ke seluruh perdesaan, agar lebih mudah terjangkau dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan daerah khususnya," pungkas Darwin.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Irfan Ridwan Maksum, menilai kebijakan tersebut tidak efektif, karena akan berimbas pada masyarakat kecil dan UMKM.
"Untuk memudahkan penjualan tepat sasaran, masyarakat kurang mampu dapat diberikan kode khusus (barcode) yang dapat dipindai sehingga bisa memperoleh LPG harga subsidi," ujarnya kepada PARBOABOA.
Menurutnya, kebijakan menyertakan KK dan KTP saat masyarakat ingin membeli LPG bersubsidi di pangkalan belum dapat menyelesaikan masalah kelangkaan dan distribusi dari program subsidi tersebut di daerah.
"Harus disertakan tindakan tegas dari pemerintah. Sebab, tidak menutup kemungkinan, masih ada upaya dari pihak tertentu yang ingin mendapatkan LPG bersubsidi dengan menggunakan KTP maupun KK orang lain. Seperti perbuatan curang untuk mendapatkan LPG bersubsidi, sebab tidak ditindak segera sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Irfan.
Dosen Ilmu Birokrasi dan Kebijakan Pemerintahan ini mengingatkan pemerintah pusat dan daerah tegas dan segera mengkaji ulang terhadap syarat KTP atau KK untuk pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi.
"Pemerintah daerah maupun pusat segera kaji ulang, jika pada akhirnya kebijakan tetap diterapkan, harus berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan," imbuh Irfan Ridwan Maksum.
PARBOABOA mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindag) Pematang Siantar, Herbet Aruan, terkait wacana pemerintah pusat dan penerapannya nanti di Pematang Siantar. Namun hingga berita ini diterbitkan, Herbet Aruan tak kunjung membalas pesan PARBOABOA.
Editor: Kurniati