Cabut Laporan Pelanggaran Kode Etik, TAMPAK Berharap Bharada E Kembali ke Polri

Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan mendatangi Gedung Pengaduan Profesi dan Pengamanan Polri untuk mencabut laporannya terhadap Bharada E. (Foto: tangkapan layar YouTube Tribunnews)

PARBOABOA, Jakarta - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota TAMPAK, Saor Siagian, mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan karena pihaknya menghargai kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Awalnya kami memang melaporkan dia karena turut menjadi pembunuh, tapi dalam proses hukum Eliezer menjadi justice collaborator," ujar Saor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Saor menyebut, sebelumnya TAMPAK melaporkan Ferdy Sambo dan Bharada E ke divisi Propam Polri terkait insiden baku tembak Brigadir. Aduan kepada Propam tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.

Namun Saor menekankan, pihaknya hanya mencabut laporan untuk Bharada E.

Pihaknya juga berharap agar Bharada E bisa kembali bekerja di Polri setelah menjalani hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam kasus ini. Sebab, menurutnya, Bharada E adalah wajah Polri yang baru, jujur, dan baik.

"Kematian Yosua sebagai martir, kami dorong Eliezer kembali karena dia jujur. Dia simbol kepolisian baru. Kami berharap dia bisa kembali bekerja dan tidak ada Ferdy Sambo yang lain," ucapnya.

Terlepas dari pencabutan laporan etik tersebut, status Bharada E di Polri akan ditentukan dalam sidang kode etik Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS