PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir mahal atau tertinggi bagi mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi, yakni Rp7.500 per jam.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini berdasarkan Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal tersebut dikatakan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
"Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem, sehingga saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip Selasa (7/2/2023).
Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan. Sementara, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp7.500 per jam yang juga berlaku progresif.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa peraturan ini sudah diberlakukan di 11 lokasi parkir. Lokasi tersebut nantinya akan diperbanyak di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Adapun daftar 11 lokasi yang telah menerapkan disinsentif tarif parkir di Jakarta, yakni:
1. IRTI Monas.
2. Pasar Mayestik.
3. Samsat Jakarta Barat.
4. Blok M Square.
5. Park and Ride Terminal Kalideres.
6. Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk.
7. Gedung Istana Pasar Baru.
8. Park and Ride Lebak Bulus.
9. Parkir Taman Menteng.
10. Taman Ismail Marzuki.
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.