PARBOABOA, Jakarta – TNI Angkatan Udara (TNI-AU) diketahui memaksa sebuah pesawat sipil asing unschedule VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, untuk mendarat di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/5).
Pesawat asing tersebut diperintahkan untuk mendarat di Lanud Hang Nadim lantaran memasuki wilayah udara tanpa izin. Tak hanya itu, pesawat juga tidak punya kelengkapan penerbangan.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas Penerangan TNI-AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, pemaksaan yang dilakukan oleh pihak TNI-AU adalah bentuk kesiagaan untuk menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia (RI).
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI-AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ucap Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5).
Adapun kronologi pemaksaan pendaratan tersebut, dijelaskan Indan, bermula saat Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi adanya satu pesawat yang memasuki wilayah udara RI tanpa izin.
Kemudian, Satrad 213 Tanjung Pinang langsung melaporkan hal tersebut kepada komando atas TNI-AU. Merespons laporan itu, pihak TNI-AU selanjutnya menyiagakan satu pesawat tempur F-16 dari Lanud Roesmin Nurjadin Pekan baru untuk melakukan intersepsi.
Indan lalu mengatakan, pihak TNI-AU tidak jadi melakukan intersepsi tersebut. Sebab, hal itu mempertimbangkan kru pesawat yang dinilai menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng agar pesawat kembali ke Kuching.
Namun, mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka pihak MCC mengarahkan pesawat asing tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
"Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam," ucap Indan.
Usai mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP dam Mobil AMC milik bandara langsung memandu pesawat tersebut menuju apron. Setelah itu, pihak KKP bandara langsung memerikas dokumen penerbangan serta mengecek kesehatan seluruk awak pesawat termasuk persyaratan Covid-19.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel TNI-AU dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara," tutur Indan.
Sebagai Informasi, pesawat sipil asing unschedule VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diterbangkan oleh tiga orang berkewarganegaraan Inggris, yakni MJT (Pilot), TVB (Copilot) dan CMP (Crew).