Tolak Kenaikan BBM, Ribuan Buruh di Sumut Turun ke Jalan

Aksi Unjuk Rasa Menolak Kenaikan BBM ( Foto: Willy)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Ribuan buruh di Sumatra Utara (Sumut) akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pada Selasa, (06/09) nanti. Alasan penolakan karena khawatir menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Executive Commite (Exco) Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, akan ada 1.000 orang yang terdiri dari buruh, petani, pedagang, nelayan dan beberapa elemen masyarakat lainnya di Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Medan akan berkumpul untuk menyampaikan aspirasi.

Dikatakan Willy, ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan yakni menolak kenaikan harga BBM, mencabut undang-undang cipta kerja dan naikkan upah buruh di 2023 sebanyak 15 persen.

“Kami mengharapkan melalui aksi ini, harga BBM tidak mengalami kenaikan dan undang-undang cipta kerja untuk buruh segera dihapuskan,” kata Wiiiy, Kamis, (01/09) lewat telepon.

Willy menyebut, bahwa rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi bisa mengancam kehidupan para buruh dan pekerja, yang hanya mendapat kenaikan gaji 1 persen setiap tahunnya. Di mana tahun ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen. Untuk 2023 pun kenaikan upah diprediksi sama dengan 2022 yang mengacu pada Pasal 26 PP No. 36/2021. 

“Apabila harga BBM dipaksa naik akan memicu peningkatan inflasi dan berujung pada terpukulnya daya beli masyarakat terutama rakyat kecil seperti buruh, petani, dan nelayan," ungkap Willy 

Willy memberi gambaran, bila dengan uang Rp1.000 rupiah bisa membeli tiga jenis makanan, maka kenaikan BBM akan menekan daya beli sehingga rakyat kecil hanya mampu membeli satu jenis makanan dengan jumlah uang tersebut.

Willy juga menambahkan, kenaikan harga energi tersebut akan turut menekan produktivitas pabrik atau perusahaan, sehingga dikhawatirkan akan berujung pada efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Karena perusahaan juga akan memangkas, tentu energi di industri akan meningkat nilainya, sudah tidak naik upah, energi naik, perusahaan bakal PHK besar-besaran,” katanya.

Ketika ditanya mengapa undang-undang cipta kerja harus dihapuskan, Willy mengatakan jika aturan tersebut sangat merugikan dan mengurangi hak-hak normatif buruh. “Terkait upah sudah semakin murah, pesangon juga dikurangi, yang seharusnya 9 bulan upah menjadi 6 bulan upah, dan masih banyak lainnya,” ucap Billy.

Willy menyebut, jika pemerintah tidak menerima tuntutan buruh, mereka berencana akan bertahan di jalan hingga aspirasi diterima.

“Kami akan tetap melakukan aksi turun ke jalan. Jika melanggar aturan, kami akan menggungat ke badan hukum.” Pungkasnya.

Di Sumatra Utara, aksi direncanakan akan digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan dan kantor gubernur Jalan Diponegoro Medan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS