Tunggakan Pajak Pebisnis dan Masyarakat Simalungun Mencapai Rp6 Miliar

PT. Suri Tani Pemuka, salah satu perusahaan penyumbang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pabriknya berlokasi di Desa Janggir Leto, Kecamatan Panombeian Panei, Kamis (19/01/2023) (Foto: Parboaboa/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Sebanyak Rp6 miliar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dibayarkan pelaku bisnis dan masyarakat di Kabupaten Simalungun sepanjang 2022. 

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun, Raymond Sinaga mengatakan, Pemerintah Daerah mengeluhkan hal tersebut, karena ada banyak masyarakat yang terus menunggak PBB nya dan belum dibayarkan. 

"Untuk 2021, terdapat tunggakan sebesar Rp9 miliar, tahun 2022 kita berhasil menurunkan tunggakan tersebut sebanyak Rp2,4 miliar. Tersisa sekitar Rp6 miliar lagi yang menunggak," jelasnya, Kamis (19/01/2023). 

Raymond mengatakan pihaknya sudah melakukan transparansi pembayaran pajak tersebut dan telah bekerja sama dengan berbagai platform pembayaran berbasis online untuk mempermudah pembayaran pajak yang bisa dilakukan masyarakat. 

"Contoh mereka membayar melalui kantor pos, akan kami cetak kuitansinya di sini, termasuk merchant online lewat market place tertentu," ucap Raymond.

Raymond mengatakan daerah terbanyak penunggakan pajaknya adalah daerah yang bersinggungan langsung dengan daerah perkebunan atau perusahaan. 

"Seperti Serbelawan bersinggungan dengan Bridgestone dan PTPN IV, Sidamanik dengan PTPN IV, Marjandi. Untuk angkanya belum kami rekap, rencananya di awal bulan dua sudah selesai semua karena bulan tiga kami sudah mulai melakukan penagihan," tungkasnya.
 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS