Visa Furoda Ditutup: Ribuan Jamaah Gagal Berhaji, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ribuan Orang Gagal Haji karena Visa Furoda Tak Keluar. (Foto: Dok. Humas Baznas)

PARBOABAOA, Jakarta - Ribuan calon jamaah haji dari Indonesia yang telah membayar ratusan juta rupiah untuk berangkat melalui jalur visa Furoda harus menerima kenyataan pahit: tahun ini mereka gagal menunaikan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi secara resmi menutup akses penerbitan visa nonkuota tersebut, memicu kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat.

Meski telah melunasi biaya perjalanan hingga ratusan juta rupiah, mereka tidak bisa berangkat tahun ini.

Hal ini menyusul keputusan resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menutup sepenuhnya akses visa Furoda untuk musim haji tahun 2025.

Visa Furoda yang merupakan jalur undangan langsung dari pemerintah Saudi di luar kuota resmi tiap negara—tidak akan lagi diproses, termasuk pengajuan baru maupun permohonan yang masih tertunda.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa semua permohonan visa Furoda sebelum pengumuman ini telah selesai diproses.

Artinya, tidak ada lagi peluang baru bagi calon jamaah melalui jalur ini untuk musim haji tahun ini.

Visa Furoda, meskipun bukan bagian dari kuota resmi, tetap dianggap sah secara hukum untuk berhaji.

Namun, dengan pengumuman ini, seluruh penyelenggara dan calon jamaah diminta mengikhlaskan dan menunda keberangkatan hingga musim haji mendatang.

Keputusan ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara haji dan agen perjalanan.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) langsung merespons dengan meminta para penyelenggara haji khusus untuk segera menyampaikan informasi kepada jamaah guna mencegah kebingungan lebih lanjut.

AMPHURI juga menyarankan jamaah mempertimbangkan jalur haji khusus yang lebih terstruktur, karena keberangkatan melalui Furoda kini tidak bisa dijamin.

Semua Jalur Ditutup

Sementara Sekjen DPP AMPHURI, Zaky Zakaria, menegaskan bahwa hingga akhir Mei semua jalur penerbitan visa haji telah ditutup, termasuk jalur Furoda, haji khusus, dan reguler.

"Tahun ini, sistem Furoda mungkin tidak dibuka sama sekali. Sampai menjelang wukuf, semua jalur penerbitan visa sudah ditutup," kata Zaky, Rabu (28/5/2025), kepada media.

Menurut Zaky, penutupan jalur Furoda adalah bagian dari transformasi besar sistem haji Arab Saudi.

Sistem tradisional yang dulu berbasis syekh dan muassasah kini digantikan oleh sistem syarikah, yakni perusahaan swasta sebagai penyelenggara.

Langkah ini diambil demi menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Tragedi tahun lalu di Mina—di mana ribuan jamaah meninggal akibat cuaca ekstrem dan fasilitas yang minim—jadi latar belakang penting kebijakan ini.

"85 persen dari jamaah yang wafat tahun lalu adalah nonprosedural, termasuk Furoda. Saudi tak ingin kejadian itu terulang," tegas Zaky.

Posisi Pemerintah Indonesia

Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak terlibat dalam urusan visa Furoda. Isu yang beredar soal dibukanya kembali visa Furoda pada 1 Juni dibantah tegas.

"Visa Furoda murni urusan antara jamaah dan pihak travel. Kami hanya bertanggung jawab atas kuota resmi," ujar Hilman di Makkah, Minggu (1/6).

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, pun menyatakan bahwa segala urusan visa haji berada di tangan Pemerintah Arab Saudi, meski ada upaya komunikasi yang dilakukan oleh Indonesia.

Berbeda dari haji reguler dan haji plus, haji Furoda berangkat tanpa menunggu antrean panjang karena tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia.

Visa Furoda adalah visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi, yang biaya keberangkatannya bisa mencapai Rp290 juta hingga Rp400 juta.

Jamaah Furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama, berbeda dengan jamaah reguler yang harus antre hingga 30 tahun atau lebih.

Awalnya, visa Furoda diberikan sebagai bentuk undangan kehormatan dari Raja Arab Saudi kepada tokoh-tokoh tertentu.

Namun dalam perkembangannya, visa ini mulai diperjualbelikan sebagai jalur alternatif berhaji tanpa antre.

Fenomena ini menjadi populer di Indonesia, mengingat antrean panjang haji reguler dan minat masyarakat yang sangat tinggi.

Namun, karena sifatnya nonprosedural, visa ini rentan dengan masalah keabsahan dan regulasi.

Biaya haji Furoda di Indonesia berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sekitar 1.600–1.700 jamaah dilaporkan menggunakan visa Mujamalah ini tahun lalu.

Berbeda dari haji reguler yang ditangani langsung oleh pemerintah melalui Kemenag, haji Furoda diurus oleh travel swasta yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan segala dinamika dan ketidakpastian tahun ini, jamaah perlu semakin bijak memilih jalur keberangkatan dan memastikan penyelenggaranya memiliki legalitas dan kejelasan.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS