Wacana Subsidi Pertamax: Mengejar Kualitas Udara Jakarta dengan Kontroversi dan Pertimbangan Anggaran

Wacana subsidi pertamax untuk mengatasi polusi udara menuai komentar. (Foto: iStock)

PARBOABOA, Jakarta – Pemberian subsidi untuk Pertamax (RON 92) menjadi usulan terbaru dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. 

Dengan memberikan subsidi untuk Pertamax, diharapkan masyarakat akan beralih ke bahan bakar dengan oktan lebih tinggi dan emisi lebih rendah.

Wacana pemberian subsidi pertamax ini pertama kali dibunyikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana.

Dalam acara pembukaan 41st ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) pada Kamis (24/8/2023) lalu, Dadan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi penggunaan bahan bakar dengan oktan lebih tinggi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Seiring dengan peningkatan tingkat oktan dalam bahan bakar, hasil pembakaran akan menjadi lebih optimal. Dampaknya, emisi yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar tersebut juga akan semakin sedikit.

Namun, wacana ini mendapat bantahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Ia mengatakan, tidak ada pembahasan terkait hal tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai polusi udara di Istana Negara pada Senin (28/8/2023) lalu.

Arifin juga menegaskan bahwa saat ini hanya Pertalite dan Solar yang menerima subsidi dari pemerintah. Kendati demikian, Ia tidak mengabaikan fakta bahwa masih banyak kendaraan yang menggunakan bahan bakar dengan tingkat emisi tinggi, yakni Pertalite.

Subsidi Pertamax Hanya Mementingkan Orang Kaya

Sementara itu, Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai bahwa penyaluran anggaran untuk subsidi Pertamax akan menciptakan kesan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan kelompok masyarakat tertentu.

Pasalnya, jenis bensin ini seringkali dikaitkan dengan kendaraan mewah.

Oleh karena itu, kata Achmad, penting bagi pemerintah untuk tidak melupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada BBM beroktan rendah. 

Dalam merumuskan kebijakan, penting untuk menjadikannya inklusif dan memastikan bahwa tidak ada golongan yang terpinggirkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas udara. 

“Apabila pemerintah bersungguh-sungguh ingin menjadikan udara bersih sebagai prioritas, maka harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Fokus harus ditempatkan pada upaya peningkatan efisiensi dan pengawasan ketat agar tidak terjadi pemborosan,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Selasa (29/8/2023).

Anggaran Kompensasi Energi

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran total senilai Rp329,9 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. 

Dari jumlah ini, dana sebesar Rp185,87 triliun akan disediakan untuk subsidi energi, sementara alokasi untuk kompensasi energi, yang mencakup bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, mencapai Rp144,03 triliun.

Dalam rincian subsidi energi tersebut, sebesar Rp110,04 triliun telah dialokasikan khusus untuk subsidi BBM dan tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan sisanya senilai Rp75,83 triliun akan digunakan sebagai subsidi untuk sektor listrik.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam konsumsi energi, terutama pada produk seperti tabung gas elpiji 3 kg, listrik, dan bahan bakar. 

Peningkatan besarnya anggaran subsidi energi ini juga dipengaruhi oleh perkiraan asumsi kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS, yang diestimasikan sebesar Rp15.000 per dolar AS dalam RAPBN tahun yang akan datang.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS