PARBOABOA, Jakarta - Masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri tahun ini diperbolehkan untuk menitipkan kendaraan bermotor di Polsek yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Fasilitas ini diberikan secara gratis kepada masyarakat, untuk mencegah tindak pencurian kendaraan saat ditinggalkan oleh pemiliknya.
"Polda Metro Jaya memiliki program penitipan kendaraan di Polsek setempat sesuai dengan akomodasi kapasitas Polsek yang sesuai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir ANTARA, Kamis (14/04/2023).
Trunoyodo mengatakan, apabila kapasitas parkir di Polsek tidak dapat menampung seluruh kendaraan, maka Polda Metro Jaya akan memaksimalkan Polisi RW di sekitar permukiman warga melalui kegiatan Siskamling rutin.
Pores Metro Tangerang Kota juga memberikan fasilitas yang sama untuk warga yang akan mudik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan, penitipan kendaraan ini tidak hanya di Mapolres Metro Tangerang Kota saja. Tetapi juga dapat menitipkan polsek-polsek jajaran terdekat.
"Silakan hubungi nomor layanan kami atau bisa melalui babinkamtibmas maupun polisi RW yang bertugas di lokasi masing-masing," ucap. Zain.