PARBOABOA, Jakarta – Koalisi yang dijalin Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diketahui telah memiliki lebih dari 20 persen kursi DPR. Oleh karena itu, koalisi kedua partai politik ini sudah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Berdasarkan UU NO. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), capres-cawapres didaftrakan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Gerindra diketahui memiliki 78 kursi, sedangkan PKB memiliki 58 kursi di DPR. Jika di totalkan, Gerindra dan PKB memiliki 136 kursi di DPR.
Seperti diketahui, jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 mencapai 575 orang. Dari jumlah itu, 20 persennya adalah sebanyak 115. Maka dari itu, Gerindra dan PKB telah melewati ambang batas syarat pencalonan capres-cawapres atau Presidential Threshold lantaran memiliki 136 kursi.
Gerindra-PKB Resmi Koalisi
Sebelumnya, Gerindra dan PKB telah sepakat dan resmi berkoalisi untuk menghadapi Pilpres 2024. Koalisi itu dinamakan Silaturahmi Indonesia Raya.
Pembentukan koalisi tersebut dilakukan saat elite Gerindra dan PKB menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (30/6) malam. Namun, pembentukan koalisi tersebut tidak dihadiri oleh masing-masing Ketua Umum partai, yakni Prabowo Subiantao (Gerindra) dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (PKB).
"Silaturahmi Indonesia Raya," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Di waktu yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengamini jika Gerindra dan PKB telah sepakat untuk menjalin koalisi.
"Ya koalisi lah, koalisi antar-partai," kata Dasco.