PARBOABOA, Tangerang - Polresta Tangerang Selatan berhasil membongkar sindikat narkotika jenis tambakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan (Banten) dan Gunung Sindur (Jawa Barat).
“Salah satu yang kami bongkar di apartemen yang ada di wilayah Tangerang Selatan. Di sana dijadikan sebagai tempat untuk meracik bahan-bahan narkoba,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, Sabtu (11/9).
Iman menuturkan, kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap dua orang pengedar berinisial GR dan MN di Jalan Raya Ciater Serpong. Dari tangan mereka disita 7 paket narkotika tembakau sintetis dengan berat 92,7 gram.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari akun Instagram @T_A alias AS. Setelah diselidiki, polisi akhirnya bisa menangkap AS di Apartemen Rouseville Tangerang Selatan. Apartemen tersebut digunakan oleh AS sebagai pabrik tembakau sintetis.
Di kediaman AS, polisi menyita barang bukti 14 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 228,6 gram, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk bibit tembakau sintetis dengan seberat 159,07 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat masak tembakau gorila.
Petugas tak hanya berhenti di AS. Setelah dikembangkan polisi menangkap AN di Ciputat. Dia diketahui bertugas sebagai operator pabrik tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Berbekal informasi tersebut, polisi menggerebek lokasi yang dimaksud. Di sana turut diamankan FL dan AG yang berstatus sebagai reseller. Dari tangan keduanya polisi menyita 16 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 152,44 gram.
“Kedua tempat ini bisa memproduksi ganja sintetis hampir 10 kilogram dan dijual melalui medsos,” pungkas Iman.
Selain membongkar pabrik tembakau sintetis, penyidik juga berhasil menangkap tiga penyuplai bahan baku ganja sintetis berinisial VC, PR dan RH. Mereka ditangkap di daerah Gowa, Sulawesi Selatan.
Sembilan pelaku tersebut adalah jaringan narkotika antarprovinsi yang menjual tembakaunya secara online ke banyak pecandunya di Tanah Air.
Pelaku memasukkan tembakau sintetisnya ke dalam kemasan kopi untuk mengelabui pihak pengiriman..
"Mereka menjualnya sampai ke Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua," ungkap Amantha.
Atas perbuatannya, 9 tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 juncto Pasal 129, dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.