PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengoperasikan 11 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang terpasang di mobil patroli lalu lintas.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapold) Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kamera ETLE mobile untuk menjangkau wilayah-wilayah yang tidak terpasang kamera ETLE statis.
"Ini adalah bagian dari perintah Bapak Kapolri untuk transformasi pelayanan, transformasi operasional, transformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat," kata Fadil kepada wartawan di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Fadil berharap, dengan adanya 11 ETLE mobile ini dapat memberikan penegakan hukum yang tidak pandang bulu kepada seluruh elemen masyarakat serta menjadikan Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab.
"ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” jelas Fadil.
"Jadi Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab di jalan raya mungkin akan segera terwujud," tambahnya.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, dengan adanya program Polantas Smart ini, para anggota polisi lalu lintas dituntut untuk melayani keluhan masyarakat.
“Kehadiran polisi lalu lintas sebagai fungsi edukasi, fungsi pemecah masalah dan dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan kepolisian,” tuturnya.
Adapun beberapa pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE mobile ini adalah pemotor yang tidak menggunakan helm, pemotor yang berbonceng tiga, pemotor menggunakan handphone saat berkendara, dan pemotor yang berkendara melawan arus.
Polda Metro Jaya juga meluncurkan dua aplikasi Info Laka dan Polantas Smart K, yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.