13 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Paling Banyak Disorot Sepanjang 2022, Ada UU IKN hingga Riset Ganja

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 13 putusan dari lembaganya yang menarik perhatian publik. (Foto: MK)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 13 putusan dari lembaganya yang menarik perhatian publik. Namun, tidak semua permohonan dalam putusan tersebut dikabulkan.

Dalam laporan tahunannya di Gedung MK, Anwar menjelaskan bahwa dari total 124 putusan terkait judicial review atau pengujian undang-undang, hanya 15 putusan yang berhasil dikabulkan.

Sementara itu, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali, dan 1 putusan dinyatakan gugur.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa sepanjang 2022, terdapat total 146 perkara yang diterima oleh MK, yang terdiri dari 143 perkara pengujian undang-undang (PUU) dan 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 143 PUU tersebut, sebanyak 121 PUU diregistrasi pada 2022, sedangkan 22 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya.

Berikut daftar 13 putusan MK yang paling banyak disorot sepanjang 2022

  1. Putusan tentang Presidential Threshold yang dinyatakan konstitusional oleh MK
  2. Diferensiasi verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024
  3. Tindak lanjut putusan DKPP dapat di PTUN
  4. Mantan napi psikotropika dapat maju dalam pilkada
  5. Penentuan dapil dan alokasi kursi merupakan wewenang KPU
  6. Kewenangan memutus hasil sengketa merupakan kewenangan MK
  7. Ganja untuk medis diperlukan riset dan kajian
  8. Periode jabatan ketua dan wakil ketua mk sampai pada masa jabatannya berakhir
  9. Konstitusionalitas batas usia pensiun prajurit TNI
  10. Pemotongan masa jabatan kepala daerah karna pelaksanaan pemilu serentak
  11. Uji formil UU IKN
  12. Aturan pencatatan perkawinan oleh pengadilan bagi pernikahan beda agama
  13. Putusan tentang pertanggungjawaban penyelenggara jalan yang multi tafsir di dalam UU LLAJ.
Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS