PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim.
Adapun ke 15 tersangka bakal didakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas mereka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang.
"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/4).
Ali menuturkan pelimpahan berkas ini membuat para tersangka menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor Palembang. Akan tetapi, penahanannya masih dititipkan di beberapa Rutan KPK.
Ali juga menuturkan 15 orang anggota dewan itu diantaranya adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Kemudian, tujuh orang lainnya ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya. Mereka adalah Guntur, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Willian Husin.
Sementara dua orang lagi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan yaitu Mardalena dan Verra Erika.
Para tersangka kasus suap ini diduga melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Sebagai informasi, kasus suap ini mulai terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Palembang, 2 September 2019 lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu dibekuk Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Elfin MZ Muchtar serta Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi yang merupakan sebagai kontraktor.
Penangkapan itu sudah berkembang hingga penetapan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati. Mereka diketahui menerima suap fee 16 proyek jalan pada tahun 2019. Kini, ketiganya sudah menjalani persidangan dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang.