PARBOABOA, Medan - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ada 7.004 anak di Indonesia alami kekerasan seksual. Negara diminta segera membuat regulasi untuk mengatasi persoalan serius tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), Lely Zailani mengatakan, catatan Kementerian PPPA ada 11.952 anak yang mengalami kekerasan, di mana dari jumlah tersebut, sekitar 58,6 persen (7.004) kasus kekerasan seksual.
Lely menjelaskan, ada tiga pilar yang harus ditegakkan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual atau reproduksi, yakni peran individu dan keluarga, kemudian peran masyarakat dan negara.
"Remaja tentu aset masa depan bangsa serta peradaban manusia. Maka itu, para remaja harus mengetahui serta mengerti merawat dan menjaga kesehatan reproduksi hingga menghindari pergaulan yang salah," katanya, Minggu (11/12/2022).
Lely meminta negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak dengan membuat regulasi.
“Hasil penelitian yang ASB - Rutgers Indonesia pada Desember 2021, ditemukan ketidakpahaman tentang kesehatan seksual dan reproduksi remaja. Demikian juga masalah kesehatan seksual dan reproduksi minim edukasi ,” jelasnya.
Menurut hasil penelitian itu, kata Lely, akibat minimnya pengetahuan tentang menjaga reproduksi memberikan berdampak berupa pernikahan usia dini, kehamilan yang tidak diinginkan, anak perempuan dieksploitasi, dan banyak masalah sosial lainnya yang dihadapi anak remaja.