PARBOABOA, Jakarta - Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas bersyarat hari ini, Selasa (11/4/2023) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti mengatakan, Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.
Namun, Rika menyebut Anas dapat dibebaskan jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.
“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Menjelang bebasnya Anas, sejumlah simpastisan dikabarkan akan menjemputnya, termasuk Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau PBHMI.
Dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pada tahun 2014 lalu. Hukuman yang diterimanya ini sempat dipotong menjadi tujuh tahun di tingkat banding. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara.
Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjaradan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.