parboaboa

Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan Indonesia, Beserta dengan Pengertian dan Contohnya

Nada Lingga | Hukum | 17-10-2023

4 Asas Kewarganegaraan Indonesia (Foto: Freepik/pikisuperstar)

PARBOABOA – Kewarganegaraan adalah konsep hukum yang mendasari kedaulatan suatu negara dan hubungan antara individu dengan negaranya. Pertanyaan mendasar sering muncul, Indonesia menganut asas kewarganegaraan apa?

Dilansir dari buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Dr. Isharyanto (2015), masalah kewarganegaraan (citizenship) merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban bayi baru lahir itu terkait dengan status kewarganegaraan.

Namun, perlu diingat bahwa negaralah yang pada akhirnya memberi batasan dan persyaratan kewarganegaraan tersebut. Status kewarganegaraan seseorang juga menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara.

Dilansir dari jurnal Kewarganegaraan dalam Perspektif Keimigrasian oleh Yogi Prabowo & Taufiqurrohman Syahuri (2022), Indonesia telah melakukan pengaturan kewarganegaraan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di Indonesia, kewarganegaraan diatur berdasarkan empat asas yang menjadi pijakan utama dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.

Pemahaman mendalam mengenai asas-asas kewarganegaraan Indonesia sangat penting, karena menyangkut hak dan kewajiban individu terhadap negaranya.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai ke-4 asas kewarganegaraan Indonesia beserta pengertiannya, serta memberikan beberapa contoh konkrit yang membantu pembaca memahami konsep yang kompleks ini. Simak penjelasannya di bawah ini!

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas Kewarganegaraan (Foto: Freepik/jcomp) 

Kewarganegaraan Indonesia didasarkan pada empat asas utama, yaitu ius sanguinis, ius soli, asas tunggal, dan asas ganda terbatas.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing asasnya beserta contohnya:

1. Asas Ius Sanguinis (Asas Darah)

Asas ius sanguinis didasarkan pada prinsip bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan dari orang tua atau leluhur mereka. Artinya, kewarganegaraan diturunkan dari darah atau keturunan.

Dilansir dari jurnal Status Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional oleh Novianti (2014), sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.

Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya atau orang tuanya

Contoh: Seorang anak lahir dari orang tua warga negara Indonesia secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, bahkan jika lahir di luar negeri.

2. Asas Ius Soli (Asas Tanah)

Asas ius soli didasarkan pada tempat kelahiran seseorang. Ini berarti seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia jika mereka lahir di wilayah Republik Indonesia, tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan orang tua mereka.

Dilansir dari jurnal Status Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional oleh Novianti (2014), ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitan dengan asas kewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.

Contoh: Seorang individu yang lahir di Indonesia dari orang tua asing tetap menjadi warga negara Indonesia.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

Asas ini juga dikenal sebagai asas eksklusif, adalah suatu prinsip dalam hukum kewarganegaraan yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan pada suatu waktu.

Contoh: Contoh asas kewarganegaraan Tunggal adalah seorang individu lahir di Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, orang tersebut pindah ke negara lain dan memperoleh kewarganegaraan baru dari negara tersebut.

Menurut asas tunggal, individu tersebut harus memilih untuk tetap menjadi warga negara Indonesia atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk menjaga satu kewarganegaraan yang sah.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

Asas ini merupakan suatu prinsip dalam hukum kewarganegaraan yang mengizinkan seseorang untuk memiliki dua atau lebih kewarganegaraan dalam situasi tertentu, tetapi biasanya dengan pembatasan-pembatasan yang diberlakukan oleh negara-negara yang terkait.

Dilansir jurnal Status Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional oleh Novianti (2014), kewarganegaraan ganda secara konseptual dapat dimaknai secara sempit dan luas.

Dalam arti sempit, kewarganegaraan ganda mengacu konsep "dwi kewarganegaraan" (dual citizenship/nationality pada status seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dari dua negara yang berbeda.

Contoh: Dua negara A dan B memiliki perjanjian yang memungkinkan kewarganegaraan ganda antara mereka. Seorang individu lahir di negara A dan kemudian memperoleh kewarganegaraan negara B karena peraturan ganda terbatas ini.

Dalam hal ini, individu tersebut diakui sebagai warga negara kedua negara (A dan B) sesuai dengan perjanjian, tetapi masih harus mematuhi semua hukum dan kewajiban yang berlaku di kedua negara tersebut.

Keempat asas ini memberikan keragaman dalam penentuan status kewarganegaraan di Indonesia, mencerminkan nilai-nilai inklusivisme dan toleransi dalam masyarakat.

Hal ini juga membantu melindungi hak-hak individu dan mendorong keragaman budaya di dalam negara ini. Dalam mengejar cita-cita untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, pemahaman mendalam tentang asas-asas kewarganegaraan Indonesia adalah hal yang sangat relevan.

Keempat asas ini, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas tunggal, dan asas ganda terbatas, menjadi pondasi penting dalam mengidentifikasi siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia.

Pemahaman yang baik mengenai asas-asas kewarganegaraan Indonesia akan membantu mewujudkan pemerintahan yang adil dan hak serta kewajiban yang seimbang bagi semua warga negara.

Mari terus berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kewarganegaraan yang telah menjadi bagian integral dari jati diri bangsa ini.

Semoga artikel ini telah memberikan wawasan yang berguna dan membantu pembaca memahami esensi kewarganegaraan Indonesia!

Editor : Sari

Tag : #asas kewarganegaraan    #asas kewarganegaraan indonesia    #hukum    #contoh asas kewarganegaraan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU