PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto berikan tanggapan terkait pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menyebutkan pencopotan tersebut merupakan keputusan politik.
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah," kata Pacul kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (30/9).
Bambang mengungkapkan, kinerja Aswanto mengecewakan. Pasalnya, ia menyinggung adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak. "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," jelas Pacul.
Pacul pun menilai, Aswanto tidak punya komitmen dengan DPR. Oleh karena itu, DPR memutuskan untuk memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi. "Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," ujarnya.
Bambang kemudian mengatakan, saat ini Sekjen MK Guntur Hamzah akan menggantikan Aswanto. Menurutnya, Guntur lebih memiliki pemahaman terkait seluruh prosedur di MK. "Ya kan beliau sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur itu kita pilih," ucap Pacul.
Untuk diketahui, DPR sebelumnya telah mencopot Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua MK sekaligus hakim konstitusi. Padahal, Aswanto seharusnya akan pensiun pada 2029 mendatan, sebagaimana yang pernah ia putuskan sendiri dalam merevisi Undang-Undang (UU) MK.
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9).
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," imbuhnya.