PARBOABOA, Jakarta - Komisi X DPR RI mengatakan akan mengevaluasi aturan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Evaluasi akan dilakukan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini mulai membaik.
Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua Komisi X DPR mengatakan, aturan terkait PTM masih mengikuti Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 terbitan 21 Desember 2021.
"Saya kira dalam waktu dekat akan ada evaluasi [PTM], mudah-mudahan tidak ada banyak aduan dari orang tua," ucap Hetifah pada wartawan di Komplek Gedung Nusantara, Rabu (16/3).
Menyangkut SKB 4 Menteri, Hesti menganggap aturan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Ia juga menyarankan masyarakat lebih bersabar dan tidak terburu-buru untuk meminta sekolah kembali dibuka.
Beliau juga mengungkapkan beberapa daerah telah memberlakukan PTM sesuai dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi.
"Aturan yang sekarang menurut saya sudah tepat ya, sambil kita lihat perkembangannya. Saya kira pelonggaran yang sebebas-bebasnya saat kita sudah yakin bahwa memang sekolah betul-betul aman," ujarnya.
Hetifah menuturkan, pihaknya akan terus memantau kondisi pandemi saat ini guna menghindari insiden buruk pasca pengambilan kebijakan nantinya.
"Mudah-mudahan benar prediksi kita bahwa ini masa perbaikan, kita pulih," ucapnya.
"Jadi tidak apa-apa dalam hal tertentu sudah mulai, tapi dalam pendidikan, saya kira harus kita pastikan tempat yang membuat anak-anak kita aman dan merasa selamat," pungkas Hatifah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti juga sempat menanggapi terkait aturan PTM yang harus merujuk pada SKB 4 Menteri.
Ia memberikan himbauan kepada Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk memahami poin-poin yang terdapat dalam aturan tersebut.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," ujar Suharti.