parboaboa

Bakar Dokumen Saat Penggeledahan, KPK akan Periksa Kadis PUPR Ambon

Wulan | Hukum | 10-06-2022

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak (TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.

Rustam akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Untuk diketahui, Rustam Simanjuntak ditangkap penyidik KPK saat membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon ketika dilakukan penggeledahan pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Atas kejadian tersebut, Kpk pun mengatakan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi ataupun menghambat kerja-kerja dari tim penyidik.

Kpk juga menegaskan, apabila ditemukan ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan tersebut, maka KPK menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Rustam, KPK juga akan memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pemukiman Pada Dinas PUPR Ambon C I Chandra Futwebun, dan seorang PNS Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias serta swasta, Telly Nio.

Dalam kasus ini, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket tersebut, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka Amri yang merupakan pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian tersangka Richard dan Andrew yang merupakan penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 hurf a atau huruf batau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : -

Tag : #kpk    #kadis ambon    #hukum    #rustam simanjuntak    #richard louhenapessy    #ali fikri    #wali kota ambon   

BACA JUGA

BERITA TERBARU