PARBOABOA, Jakarta - Seorang warga bernama Herifuddin Daulay melayangkan gugatan aturan batas masa jabatan presiden maksimal dua periode dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan itu ia layangkan ke Mahkamah Konstitusi dan teregistrasi dengan nomor perkara 4/PUUXXI/2023.
Dalam gugatannya, Herifuddin meminta penghapusan masa jabatan presiden dua periode karena menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, terutama pada Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU nomor 7 tahun 2017.
Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden dan wakil presiden tak boleh sudah menjabat dua periode. Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur surat pernyataan belum pernah menjabat dua periode untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebagai pemohon, Herifuddin menyatakan jika dirinya dirugikan oleh pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden ini. Selain itu, menurutnya orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten.
"Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa batasan jabatan presiden dan wakil presiden mesti diberlakukan. Justru dari tinjauan bela negara malah akan menyebabkan negara Indonesia akan terhebat dipimpin oleh terutama presiden dan wakil presiden dengan kompetensi kealfaan," ucapnya dalam permohonan tersebut, dikutip Jumat (03/02/2023).
Sebelumnya, 2 pasal yang sama juga digugat ke MK oleh Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono, dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menolak permohonan Muchdi untuk seluruhnya.