Batas Usia Capres Digugat, PDIP: Jangan Gunakan Hukum untuk Saling Jegal

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara soal batas usia capres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: PDIP)

PARBOABOA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto angkat bicara soal batas usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, Hasto mengingatkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya tinggal 6 bulan lagi. Karenanya, ia meminta agar seluruh pihak untuk patuh dan disiplin terhadap aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Sekjen PDIP turut meminta agar semua pihak tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal. Sebab, yang terpenting adalah rakyat memiliki kedaulatan tinggi untuk menentukan siapa calon pemimpin selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto menilai jika batas usia capres yang digugat ke MK itu tidak relevan untuk dilakukan. Terlebih, gugatan tersebut ditujukan guna menjegal kandidat tertentu.

Diketahui, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Prabowo Subianto yang kini berusia 71 tahun batal maju di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa gugatan batas usia capres merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI sebagai pembentukan UU.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tak memiliki kewenangan legislasi untuk membuat materi bermuatan UUD yang berbeda dengan materi pokok undang-undang.

Kewenangan MK adalah, sambungnya, hanya menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Hasto menerangkan jika pernyataan tersebut merupakan hasil dari kajian PDIP bersama para ahli hukum tata negara yang khawatirkan akan muncul gugatan lain apabila persoalannya dinilai merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Batas Usia Capres

Sebelumnya, seorang warga sipil bernama Gulfino Guevarrato (33) melayangkan gugatan ke MK terkait batas usia capres 21-65 dan maksimal dua kali maju dalam kontestasi Pilpres.

Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Juru bicara Gulfino, Donny Tri Istikomah menyatakan bahwa tujuan dari gugatan tersebut buka untuk menghambat laju Prabowo Subianto, melainkan bertujuan untuk meluruskan dan mewujudkan pemilu yang semakin demokratis.

Kendati demikian, ia menilai jika tuduhan-tuduhan seperti itu dalam dunia politik merupakan hal yang biasa.

Namun, Donny menilai, apabila seorang warga negara telah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres sebanyak dua kali dan tidak terpilih, maka seharusnya yang bersangkutan menunjukan sifat kenegarawanannya.

Seperti, sambungnya, dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres pada pemilu mendatang dalam rangka memberi kesempatan kepada warga negara lainnya yang sama sekali belum pernah menjadi capres-cawapres.

Tanggapan Prabowo

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menilai bahwa gugatan tersebut merupakan terobosan yang baik, mengingat saat ini banyak pemuda yang menjadi pimpinan negara.

Kendati demikian, menurutnya, usia tidak harus dijadikan sebagai masalah. Sebab, yang perlu dilihat dari seorang capres-cawapres adalah tekad, idealisme serta kemampuannya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS