Bawaslu Angkat Bicara soal Isu Ketua KPU dan Ketum Partai Ummat Bertemu 4 Mata

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) menjabat tangan Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) usai menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja angkat bicara soal isu adanya pertemuan empat mata antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dengan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

Pertemuan antaranya keduanya dilakukan sebelum hari ditetapkannya peserta partai politik (parpol) dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat mempertanyakan tujuan dari keduanya bertemu dan apa yang diperbincangkan. Kemudian, lanjut ketua KPU, jika terbukti benar Ketua KPU dan ketum partai itu melakukan pertemuan, maka keduanya secara sah melakukan pelanggaran kode etik Pemilu.

"Pertama adalah hal tersebut perbincangannya apa. Kedua adalah bagaimana, apakah terjadi?" kata Rahmat Bagja, dalam keterangannya saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

"Kalau terjadi maka konteksnya pelanggaran kode etik," tegasnya.

Sebelumnya, saat isu pertemuan itu muncul, Rahmat mengaku bahwa dirinya cepat tanggap dengan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, yaitu Hasyim Asyari.

"Iya proaktif terhadap hal itu (menindaklanjuti isu soal pertemuan empat mata). Apakah, saya tanyakan kepada Mas Hasyim, beliau tidak menyatakan hal demikian," tuturnya.

Kendati demikian, Rahmat menyatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. Jika nanti ditemukan bukti kuat soal pertemuan itu, maka akan diajukan langsung kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Bawaslu akan menunggu dan juga jika ada alat bukti yang sangat kuat maka akan mengajukan kepada DKPP, seandainya ada," ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu RI juga mengatakan, seandainya masyarakat mempunyai bukti atas pelanggaran Pemilu, diimbau untuk segera melaporkannya ke Bawaslu.

"Tapi masyarakat juga dapat melaporkan ke DKPP," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS