PARBOABOA, Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat penyebaran tabloid pada sebuah masjid di Malang, Jawa Timur, tidak dapat ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, hal itu diputuskan usai pihaknya mengecek laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat sipil Peduli Demokrasi pada Selasa (27/9/2022) lalu.
"Laporan tidak ditindaklanjuti," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/ 2022).
Menurut Bagja, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024. Ia pun menghimbau kepada semua pihak agar mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa tiap calon peserta pemilu bertanggung jawab untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat soal hoaks dan ujaran kebencian.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Dea mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan lantaran khawatir soal politik identitas.
"Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini," kata Miartiko, Selasa (27/9/2022).
Anies Baswedan Heran
Sementara itu, Anies Baswedan justru heran dengan pelaporan ke Bawaslu yang turut menyeret namanya. Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tidak mengetahui soal laporan tersebut.
"Emang ada laporan itu?" kata Anies sambil tertawa saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).
Saat ditanya lebih lanjut terkait hal itu, Anies enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa saat ini dirinya fokus untuk menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
"Saya ngurusin Jakarta dulu dah, belum ngurusin yang lain," ucapnya.