Bawaslu Temukan Satu Pantarlih Dukung Bakal Calon DPD di Bintan

Bawaslu Temukan Satu Pantarlih Dukung Bakal Calon DPD di Bintan
Bawaslu menginformasikan pada Sabtu (18/02/2023) bahwa pihaknya menemukan satu pantarlih yang mendukung bakal calon DPD di Bintan dan dua anggota pantarlih yang identitasnya dicatut sebagai pengurus parpol. (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau menemukan satu orang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang mendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kecamatan Bintan Timur, Kab. Bintan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi menyatakan jika pihaknya telah meminta klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui tindakannya mendukung bakal calon DPD tersebut.

“Yang bersangkutan sudah mengakui sehingga kami melayangkan surat kepada KPU Kepri agar pantarlih itu diganti karena tidak memenuhi syarat,” kata Said Abdullah dalam keterangannya di Tanjungpinang, Sabtu (18/02/2023).

Di sisi lain, anggota Bawaslu Kepri, Zulhasril Putra mengatakan jika perbuatan pantarlih itu baru terungkap saat dilaksanakannya verifikasi faktual syarat dukungan pemilih yang jadwalnya beririsan dengan pelaksanaan tahap pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh seluruh pantarlih.

“Terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan pantarlih tersebut, kami minta dihentikan sampai KPU Bintan mendapat penggantinya,” tutur Zulhasril dalam keterangannya, Sabtu (18/02/2023).

Sementara itu, Bawaslu juga menemukan dua pantarlih yang menjadi anggota pengurus partai politik (parpol), namun keduanya mengaku bila identitas mereka dicatut parpol tersebut. Kemudian, Bawaslu meminta kepada kedua orang ini untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai pengurus partai politik.

“Kami minta dua arah, tidak hanya pantarlih itu yang membuat surat pernyataan, melainkan juga parpol yang menyatakan bahwa benar dua anggota pantarlih tersebut bukan pengurus partai politik,” jelas Bawaslu.

Oleh karena persoalan ini, Bawaslu mengimbau agar bakal calon anggota DPD untuk tidak mencatut identitas orang sebagai pengurus partai atau pendukungnya.

“Pasti ketahuan kalau mencatut karena tercantum di dalam sistem pencalonan dan sistem informasi partai politik,” pungkasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS