PARBOABOA,
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan
pelaksanaan PPKM level 4 Jawa dan Bali sampai tanggal 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek
ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM
Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi,
dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam pelaksaan lanjutan PPKM ini, sejumlah aturan baru akan ditetapkan
sejalan dengan pelonggaran sejumlah aktivitas.
Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari
diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari
diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00
dengan protokol ketat.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet
voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai
dengan pukul 21.00.
Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan
protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan
setiap pengunjung 20 menit.
Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi
konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari
kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan aturan lainnya masih sama dengan aturan PPKM yang
dilaksankan sebelumnya.
Meskipun beberapa aturan mendapat pelonggaran, pemerintah berharap masyarakat tetap waspada dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Karena di Indonesia kasus harian positif covid-19 masih tinggi.