PARBOABOA, Jakarta - Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati dalam kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Benny bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadapnya. Sebab dalam kasus korupsi Jiwasraya yang sudah lebih dulu diadili, Benny telah dijatuhi hukuman maksimal, yaitu penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana tersebut terhadap terdakwa dengan pidana nihil," ucap hakim.
Namun, hakim mewajibkan Benny untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,733 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Vonis nihil yang dijatuhkan hakim ini berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Benny di pidana mati.
Terkait hal ini, majelis hakim memaparkan alasan menolak penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro. Pertama, hakim menilai tuntutan JPU berada di luar pasal dakwaan.
"Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.
Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman.
Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya juga dikakukan berbarengan dengan korupsi PT Asabri, sehingga kedua kasus tersebut bukan sebagai pengulangan tindak pidana
"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.