PARBOABOA, Surabaya - Kejati Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara tragedi maut Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena, kasus tersebut akan segera disidangkan. Pada hari Selasa (03/01/2023), seluruh berkas perkara Kanjuruhan di bawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan Nopol AG414.
Pelimpahan berkas perkara itu dipimpin oleh Hari Basuki dari Kejati Jatim menuju ke PN Surabaya. Setibanya di PN Surabaya, seluruh berkas diangkut menggunakan troli, lalu dilimpahkan untuk diregistrasi. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh petugas dari PN Surabaya. Kasipenkum Kejati Jatim, Faktur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, seluruh berkas telah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan.
"Benar, hari ini dilimpahkan ke PN Surabaya," ujar Fathur pada, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan 5 tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap 2) Kasus kerusuhan Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (21/12/2022) malam. Diketahui, dalam waktu dekat, sidang kasus kerusuhan Kanjuruhan pun akan digelar.
Adapun, kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Selanjutnya berkas ketiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selain melimpahkan para tersangka penyidiki Polda Jatim juga melimpahkan barang bukti. Diantaranya ialah selonsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata,proyektil peluru gas airmata hinggs barang para korban.
Dalam berkas perkata tersebut, seluruh tersangka dikenai dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.