PARBOABOA, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengagendakan sidang bos judi online Apin BK alias Jonni dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Humas Pengadilan Negeri Medan Soniadi menyampaikan rencananya Apin BK akan menjalani sidang pada Selasa (14/2/2023) mendatang.
"Sidang perdana pada Selasa, 14 Februari 2023 dengan Ketua Dr Dahlan, Hakim Anggota 1 Fauzul Hamdi dan hakim anggota 2 Lucas Sahabat Duha," katanya kepada Parboaboa, Selasa (07/02/2023) pagi.
Diketahui, sidang ini digelar setelah Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Jonni alias Apin BK, Kamis (26/01/23) lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon menyampaikan barang bukti yang diterima dari penyidik Polda Sumut berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up, dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih.
"Selanjutnya tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Febuari 2023," jelasnya.
Kastel Kejari Medan itu mengatakan JPU akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan. Tersangka Apin BK disangka melanggar pasal 3 tentang TPPU.